Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 12 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 16 TAHUN 2011TENTANG PENYEDIAAN DAN PENYERAHAN PRASARANA, SARANA DANUTILITAS UMUM KAWASAN PERUMAHAN, PERDAGANGAN DAN INDUSTRIOLEH PENGEMBANG DI KOTA BEKASI
Teks Saat Ini
(1) Prasarana, sarana dan utilitas yang akan diserahkan harus memenuhi kriteria:
a. untuk prasarana, tanah dan bangunan telah selesai dibangun dan dipelihara;
b. untuk sarana, tanah siap bangun atau tanah dan bangunan telah selesai dibangun dan dipelihara;
c. untuk utilitas, tanah dan bangunan telah selesai dibangun dan dipelihara.
(2) Prasarana, sarana, dan utilitas yang akan diserahkan:
a. harus sesuai dengan standar, persyaratan teknis dan administrasi yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah;
b. harus sesuai dengan Rencana Tapak yang telah disetujui oleh Pemerintah Daerah;
c. telah mengalami pemeliharaan oleh pengembang paling lama selama 6 (enam) bulan terhitung sejak selesainya pembangunan.
10. Ketentuan Pasal 22 ayat (5) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
