Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 12 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 16 TAHUN 2011TENTANG PENYEDIAAN DAN PENYERAHAN PRASARANA, SARANA DANUTILITAS UMUM KAWASAN PERUMAHAN, PERDAGANGAN DAN INDUSTRIOLEH PENGEMBANG DI KOTA BEKASI
Teks Saat Ini
Bukti penyerahan pemenuhan kekurangan RTH untuk kawasan perumahan, perdagangan dan industri sebagaimana dimaksud Pasal 16 ayat (3) huruf d dan e, dan Pasal 17 ayat (3) diserahkan pada saat Rencana Tapak disetujui dan sebelum diterbitkan IMB.
9. Ketentuan Pasal 19 ayat (2) huruf b diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
