Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 12 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 16 TAHUN 2011TENTANG PENYEDIAAN DAN PENYERAHAN PRASARANA, SARANA DANUTILITAS UMUM KAWASAN PERUMAHAN, PERDAGANGAN DAN INDUSTRIOLEH PENGEMBANG DI KOTA BEKASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kewajiban kompensasi pengembang menyediakan sarana/tempat pemakaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b angka 7 adalah kewajiban yang harus disetorkan berupa dana ke Kas Daerah dan menjadi persyaratan untuk penerbitan IMB, dengan formulasi sebagai berikut: (koef TPU) x luas lantai dasar bangunan dan/atau luas seluruh lantai bangunan untuk fungsi hunian x NJOP daerah perencanaan. Dimana: Koef TPU = 1,5 x 2,5 x NJOP lokasi TPU 45 x NJOP lokasi pembangunan 6. Pasal 14 dihapus. 7. Pasal 15 dihapus. 8. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda