Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 12 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 16 TAHUN 2011TENTANG PENYEDIAAN DAN PENYERAHAN PRASARANA, SARANA DANUTILITAS UMUM KAWASAN PERUMAHAN, PERDAGANGAN DAN INDUSTRIOLEH PENGEMBANG DI KOTA BEKASI
Teks Saat Ini
(1) Prasarana, sarana dan utilitas umum pada kawasan perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 meliputi:
a. Prasarana, antara lain:
1. jaringan jalan;
2. jaringan saluran pembuangan air limbah;
3. jaringan saluran pembuangan air hujan (drainase); dan
4. tempat pembuangan sampah.
b. Sarana, antara lain:
1. sarana perniagaan/perbelanjaan;
2. sarana pelayanan umum dan pemerintahan;
3. sarana pendidikan;
4. sarana kesehatan;
5. sarana peribadatan;
6. sarana rekreasi dan olahraga;
7. sarana pemakaman/tempat pemakaman;
8. sarana pertamanan dan ruang terbuka hijau; dan
9. sarana parkir.
c. Utilitas umum, antara lain:
1. jaringan air bersih;
2. jaringan listrik;
3. jaringan telepon;
4. jaringan gas;
5. sarana pemadam kebakaran;
6. sarana penerangan jalan umum dan
7. jaringan transportasi (termasuk halte, sub terminal, dan atau jembatan penyeberangan orang).
(2) Prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib diserahkan tanpa harus dilakukan balik nama atas nama Pemerintah Daerah oleh pengembang.
(3) Sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 2 sampai dengan angka 6, angka 8 dan angka 9 wajib diserahkan dan disertifikatkan atas nama Pemerintah Daerah oleh pengembang.
(3A) Untuk sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 8 yang merupakan sempadan sungai dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melainkan hanya wajib diserahkan tanpa perlu disertifikatkan.
(4) Utilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 5, angka 6 dan angka 7 wajib diserahkan oleh pengembang kepada Pemerintah Daerah.
(5) Penyerahan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a pada perumahan tidak bersusun berupa tanah dan bangunan.
(6) Penyerahan sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b pada perumahan tidak bersusun berupa tanah siap bangun atau tanah dan bangunan.
(7) Penyerahan utilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pada perumahan tidak bersusun berupa tanah dan bangunan.
(8) Penyerahan prasarana, sarana dan utilitas umum pada rumah susun berupa tanah siap bangun.
(9) Khusus pada rumah susun, tanah siap bangun sebagaimana dimaksud pada ayat (8) harus berada di satu lokasi dan di luar hak milik atas satuan rumah susun.
3. Ketentuan Pasal 10 ayat (2), ayat (5) diubah dan ayat (4) dihapus, sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
