Koreksi Pasal 1
PERDA Nomor 12 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 16 TAHUN 2011TENTANG PENYEDIAAN DAN PENYERAHAN PRASARANA, SARANA DANUTILITAS UMUM KAWASAN PERUMAHAN, PERDAGANGAN DAN INDUSTRIOLEH PENGEMBANG DI KOTA BEKASI
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kota Bekasi.
2. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Wali Kota adalah Wali Kota Bekasi.
4. Pengelola Barang Milik Daerah adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab melakukan koordinasi pengelolaan barang milik Daerah.
5. Prasarana adalah kelengkapan dasar fisik lingkungan yang memungkinkan lingkungan kawasan perumahan dapat berfungsi sebagaimana mestinya.
6. Sarana adalah fasilitas penunjang yang berfungsi untuk penyelenggaraan dan pengembangan kehidupan ekonomi, sosial, dan budaya.
7. Utilitas adalah sarana penunjang untuk pelayanan lingkungan.
8. Penyerahan prasarana, sarana dan utilitas adalah penyerahan berupa tanah dengan bangunan atau tanah tanpa bangunan dalam bentuk asset dan atau tanggung jawab pengelolaan dari pengembang kepada Pemerintah Daerah.
9. Perumahan adalah kelompok rumah yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas.
10. Kawasan perumahan adalah kelompok rumah yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana lingkungan dan terdiri atas kawasan perumahan tidak bersusun dan rumah susun.
11. Pembangunan kawasan perumahan horizontal adalah kegiatan pembangunan kawasan perumahan yang dibuat di atas kavling- kavling terpisah sesuai rencana tapak yang telah disetujui oleh pejabat yang berwenang.
12. Pembangunan kawasan perumahan vertikal adalah kegiatan pembangunan kawasan perumahan yang dibuat di atas kawasan/kavling dengan konstruksi diatas 2 tingkat atau lebih, yang meliputi Rumah Susun, Apartemen, Rumah Tinggal dan Rumah hunian lainnya.
13. Pembangunan Rumah dan Toko atau Rumah dan Kantor selanjutnya disebut Ruko/Rukan adalah kegiatan pembangunan gedung komersial yang diperuntukan untuk fungsi toko/kantor dan kegiatan komersial lainnya yang juga sekaligus merangkap rumah tinggal.
14. Pembangunan Fasilitas Komersial Perdagangan adalah kegiatan pembangunan gedung yang diperuntukan untuk kegiatan perdagangan, mall, atau kegiatan komersial sejenis baik dibuat secara tersendiri maupun digabung dalam satu gedung atau pengelolaan.
15. Kawasan perdagangan dan jasa adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan perdagangan dan jasa yang dilengkapi dengan prasarana, sarana dan utilitas penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh perusahaan kawasan perdagangan dan jasa, dengan luas lebih dari atau sama dengan 0.5 Ha (setengah hektar) sampai dengan kurang dari 5 Ha (lima hektar).
16. Kawasan Pusat Bisnis (Central Bussines District) adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan perdagangan dan jasa/bisnis yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan Perdagangan dan Jasa, dengan luas lebih dari atau sama dengan 5 Ha (lima hektar), memiliki zona-zona dengan fungsi mix used (antara lain pusat perkantoran, mall, exhibition center, rumah sakit, apartemen dan lain- lain), pengembangan sistem blok dengan banyak bangunan pencakar langit, banyak pedestrian dan open space, terdapat fasilitas transportasi masal seperti communal parking, sub terminal/terminal dan sebagainya, struktur jaringan jalan bagian dari struktur jaringan jalan pusat kota.
17. Kawasan Industri/Pergudangan adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri yang telah memiliki Izin Usaha Kawasan Industri, dengan luas lebih dari atau sama dengan 5 Ha (Lima hektar), terdiri atas beberapa zona dengan fungsi industri dan pergudangan sebagai fungsi utama, dan juga zona fungsi lainnya antara lain perkantoran, hunian, ruang pamer, dan perdagangan, serta memiliki sirkulasi jalan yang sifatnya terbuka/menghubungkan dengan kawasan lain.
18. Masyarakat adalah penghuni kawasan perumahan, atau asosiasi penghuni untuk rumah susun yang tergabung dalam Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).
19. Pengembang adalah institusi atau lembaga atau perorangan penyelenggara pembangunan kawasan perumahan horizontal, perumahan vertikal, termasuk kavling siap bangun, rumah toko (Ruko) dan rumah kantor (Rukan).
20. Tempat Pemakaman Umum adalah areal tanah yang disediakan untuk keperluan pemakaman jenazah bagi setiap orang tanpa membedakan agama dan golongan, yang pengelolaannya dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
21. Rencana Induk (master plan) adalah rencana umum yang mengatur peletakan blok fungsi kegiatan pada satu kawasan.
22. Rencana Tapak (site plan) adalah rencana teknis peletakan bangunan sesuai ketentuan yang berlaku untuk keperluan pembangunan suatu proyek yang telah disetujui oleh pejabat yang berwenang.
23. Tim Verifikasi adalah Tim yang dibentuk dengan Keputusan Walikota untuk memproses penyerahan prasarana, sarana dan utilitas kawasan perumahan kepada Pemerintah Daerah.
24. Lahan Siap Bangun adalah kondisi lahan matang yang siap untuk dimanfaatkan kegiatan pembangunan di atasnya.
25. Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau berasal dari perolehan lain yang sah.
26. Berita Acara Serah Terima Administrasi adalah serah terima kelengkapan administrasi berupa jaminan dan kesanggupan dari pengembang untuk menyediakan dan menyerahkan prasarana, sarana dan utilitas kepada Pemerintah Daerah.
27. Berita Acara Serah Terima Fisik adalah serah terima seluruh atau sebagian prasarana, sarana dan utilitas berupa tanah dan/atau bangunan dalam bentuk asset dan/atau pengelolaan dan/atau tanggungjawab dari pengembang kepada Pemerintah Daerah.
28. Tanah Bersama adalah sebidang tanah yang digunakan atas dasar hak bersama secara tidak terpisah yang di atasnya berdiri rumah susun dan ditetapkan batasannya dalam persyaratan izin bangunan.
29. Rekening Kas Umum Daerah adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Kepala Daerah untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.
30. Kavling Efektif adalah lahan yang dimanfaatkan atau dipergunakan bagi kegiatan pelaksanaan pembangunan yang bisa dijualbelikan.
31. Izin Mendirikan Bangunan atau yang selanjutnya disebut IMB adalah izin yang diberikan Pemerintah Daerah kepada orang, pribadi, atau badan hukum untuk mendirikan suatu bangunan yang dimaksudkan agar desain/gambar, pelaksanaan pembangunan dan bangunan sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku.
32. Ruang Terbuka Hijau (RTH) adalah bagian dari ruang-ruang terbuka suatu wilayah yang diisi oleh tumbuhan, tanaman, dan vegetasi (endemik, introduksi) guna mendukung manfaat langsung dan tidak langsung yang dihasilkan oleh RTH tersebut yakni keamanan, kenyamanan, dan keindahan.
33. Koefesien Daerah Hijau (KDH) adalah angka prosentase perbandingan antara luas ruang terbuka di luar bangunan yang diperuntukan bagi pertamanan/penghijauan dengan luas tanah/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan tata bangunan yang ada.
34. Koefisien TPU adalah angka konstanta yang diperoleh dari perbandingan antara luas kebutuhan lahan makam untuk setiap orang (1,5 x 2,5) dikalikan NJOP lokasi TPU yang direncanakan pemerintah daerah dibagi dengan luas tipe bangunan rumah menengah (tipe 45 m2) dikalikan dengan NJOP di lokasi pembangunan yang dilakukan pengembang saat ini.
35. Kompensasi penyediaan tempat pemakaman adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengembang dengan menyetorkan sejumlah uang ke rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya dibelanjakan untuk pembangunan TPU oleh Pemerintah Daerah pada lokasi yang telah direncanakan sesuai rencana kota.
36. Kompensasi penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) adalah alternatif atau pilihan bentuk penyediaan RTH sebagai kewajiban yang harus disediakan oleh pengembang yang dikonversikan dalam bentuk uang dan disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya dibelanjakan untuk pembangunan dan/atau penyediaan RTH oleh Pemerintah Daerah.
37. Proteksi Kebakaran adalah semua peralatan yang digunakan untuk pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran.
2. Ketentuan Pasal 6 ayat (2), ayat (3) diubah dan diantara ayat (3) dan ayat
(4) disisipkan satu ayat, yakni ayat (3A), sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
