Koreksi Pasal I
PERDA Nomor 12 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 16 TAHUN 2011TENTANG PENYEDIAAN DAN PENYERAHAN PRASARANA, SARANA DANUTILITAS UMUM KAWASAN PERUMAHAN, PERDAGANGAN DAN INDUSTRIOLEH PENGEMBANG DI KOTA BEKASI
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 16 Tahun 2011 tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Kawasan Perumahan, Perdagangan dan Industri Oleh Pengembang di Kota Bekasi (Lembaran Daerah Kota Bekasi Tahun 2011 Nomor 16 Seri E) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 angka 2, angka 11, dan angka 22 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
