Pasal I
Ketentuan Pasal 3 ayat (3) huruf c Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kota Bekasi Tahun 2012 Nomor 13 Seri B) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
PERDA Nomor 1 Tahun 2019
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.