Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023
Teks Saat Ini
Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari:
a. Lampiran I :
Laporan Realisasi Anggaran (LRA) terdiri atas :
Lampiran I.1 :
Ringkasan LRA menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi;
Lampiran I.2 :
Ringkasan APBD yang diklasifikasi menurut kelompok dan jenis pendapatan, belanja, dan pembiayaan;
Lampiran I.3 :
Rincian APBD menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan, sub kegiatan, kelompok, dan jenis pendapatan, belanja, dan pembiayaan;
Lampiran I.4 :
Rekapitulasi realisasi belanja menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan dan sub kegiatan;
b. Lampiran II :
Laporan perubahan saldo anggaran lebih;
c. Lampiran III :
Laporan operasional;
d. Lampiran IV :
Laporan perubahan ekuitas;
e. Lampiran V :
Neraca;
f. Lampiran VI :
Laporan arus kas;
g. Lampiran VII :
Catatan atas laporan keuangan;
h. Lampiran VIII :
Daftar rekapitulasi piutang daerah;
i. Lampiran IX :
Daftar rekapitulasi penyisihan piutang tidak tertagih;
j. Lampiran X :
Daftar rekapitulasi dana bergulir dan penyisihan dana bergulir;
k. Lampiran XI :
Daftar penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah;
l. Lampiran XII :
Daftar rekapitulasi realisasi penambahan dan pengurangan aset tetap daerah;
m. Lampiran XIII :
Daftar rekapitulasi aset tetap;
Paraf Koordinasi Kepala BPKAD Kabag Hukum
n. Lampiran XIV :
Daftar rekapitulasi kontruksi dalam pengerjaan;
o. Lampiran XV :
Daftar rekapitulasi aset lainnya;
p. Lampiran XVI :
Daftar dana cadangan daerah;
q. Lampiran XVII :
Daftar kewajiban jangka pendek;
r. Lampiran XVIII :
Daftar kewajiban jangka panjang;
s. Lampiran XIX :
Daftar sub kegiatan yang belum diselesaikan sampai akhir tahun anggaran 2023 dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran berikutnya;
t. Lampiran XX :
Ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah terdiri atas;
Lampiran XX.1 :
Ikhtisar laporan keuangan (neraca) Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah;
Lampiran XX.2 :
Ikhtisar laporan keuangan (laporan laba/rugi) Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.
Pasal 10 Wali Kota MENETAPKAN Peraturan Wali Kota tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai rincian lebih lanjut dari Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Koreksi Anda
