Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PT. BJB, Tbk. wajib melaksanakan penatausahaan dan pertanggungjawaban pengelolaan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) PT. BJB, Tbk. wajib menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, yang meliputi: a. transparansi; b. akuntabilitas. c. responsibilitas; dan d. keadilan.
Koreksi Anda