Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk
Teks Saat Ini
(1) PT. BJB, Tbk. wajib melaksanakan penatausahaan dan pertanggungjawaban pengelolaan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) PT. BJB, Tbk. wajib menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, yang meliputi:
a. transparansi;
b. akuntabilitas.
c. responsibilitas; dan
d. keadilan.
Koreksi Anda
