Koreksi Pasal II
PERDA Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bekasi
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini mulai berlaku paling lambat 1 (satu) tahun sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Bekasi.
Ditetapkan di Bekasi pada tanggal 3 April 2024 Pj. WALI KOTA BEKASI,
Ttd
R. GANI MUHAMMAD Diundangkan di Bekasi pada tanggal 3 April 2024 SEKRETARIS DAERAH KOTA BEKASI,
Ttd
JUNAEDI
LEMBARAN DAERAH KOTA BEKASI TAHUN 2024 NOMOR 6
NOREG PERATURAN DAERAH KOTA BEKASI, PROVINSI JAWA BARAT :
(6/34/2024)
Koreksi Anda
