Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bekasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan konkuren dengan susunan sebagai berikut: a. Sekretariat Daerah tipe A; b. Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tipe A; c. Inspektorat Daerah tipe A; d. Dinas tipe A, terdiri atas: 1. Dinas Pendidikan, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan; 2. Dinas Kesehatan, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan; 3. Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sub urusan kebakaran; 4. Satuan Polisi Pamong Praja, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sub urusan ketenteraman dan ketertiban umum; 5. Dinas Sosial, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial; 6. Dinas Tenaga Kerja, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja dan urusan pemerintahan bidang transmigrasi; 7. Dinas Lingkungan Hidup, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup; 8. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil; 9. Dinas Perhubungan, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan; 10. Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, urusan pemerintahan bidang Statistik dan urusan pemerintahan bidang Persandian; 11. Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pariwisata dan urusan pemerintahan bidang kebudayaan; 12. Dinas Perdagangan dan Perindustrian, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perdagangan dan urusan pemerintahan bidang Perindustrian; 13. Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang sub urusan sumber daya air, drainase, jalan dan jasa konstruksi; 14. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, unsur penunjang yang menyelenggarakan fungsi penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu; 15. Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pangan, urusan pemerintahan bidang pertanian dan urusan pemerintahan bidang perikanan; 16. Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan urusan pemerintahan bidang kearsipan. e. Dinas tipe B, terdiri atas: 1. Dinas Tata Ruang, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang sub urusan bangunan gedung, penataan bangunan dan lingkungan serta penataan ruang; 2. Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman dan urusan pemerintahan bidang pertanahan; 3. Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah; 4. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak; 5. Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana; 6. Dinas Kepemudaan dan Olah Raga, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kepemudaan dan olah raga. f. Badan tipe A, terdiri atas: 1. Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah, unsur penunjang yang menyelenggarakan fungsi perencanaan daerah dan fungsi penelitian dan pengembangan daerah; 2. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, unsur penunjang yang menyelenggarakan fungsi keuangan daerah; 3. Badan Pendapatan Daerah, unsur penunjang yang menyelenggarakan fungsi keuangan daerah; 4. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik. g. Badan tipe B, yaitu Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, unsur penunjang yang menyelenggarakan fungsi kepegawaian, pendidikan dan pelatihan. h. Kecamatan tipe A, terdiri atas: 1. Kecamatan Bekasi Timur; 2. Kecamatan Bekasi Utara; 3. Kecamatan Bekasi Barat; 4. Kecamatan Bekasi Selatan; 5. Kecamatan Medansatria; 6. Kecamatan Rawalumbu; 7. Kecamatan Jatiasih; 8. Kecamatan Pondokgede; 9. Kecamatan Pondokmelati; 10. Kecamatan Jatisampurna; 11. Kecamatan Bantargebang; 12. Kecamatan Mustikajaya. 2. Ketentuan Pasal 11 ayat (1) dihapus.
Koreksi Anda