Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pengarusutamaan Gender
Teks Saat Ini
Kelembagaan Pengarusutamaan Gender yang telah terbentuk sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, tetap melaksanakan tugasnya sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda
