Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pengarusutamaan Gender

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kelembagaan Pengarusutamaan Gender yang telah terbentuk sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, tetap melaksanakan tugasnya sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda