Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pengarusutamaan Gender

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendanaan pelaksananan kegiatan ruang lingkup PUG di Daerah bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan/atau b. sumber lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda