Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pengarusutamaan Gender

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap orang, kelompok, organisasi masyarakat, dan/atau lembaga swadaya masyarakat berpartisipasi dalam berbagai kegiatan PUG di Daerah, dan dikoordinasikan oleh Perangkat Daerah yang membidangi PUG.
Koreksi Anda