Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pengarusutamaan Gender

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Wali Kota melalui Perangkat Daerah yang membidangi PUG melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan PUG di daerah yang meliputi: a. penetapan panduan teknis pelaksanaan PUG skala Daerah, Kecamatan, dan kelurahan; b. penguatan kapasitas kelembagaan melalui pelatihan, konsultasi, advokasi, dan koordinasi; c. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan PUG di kelurahan dan pada Perangkat Daerah; d. peningkatan kapasitas Focal Point, Pokja PUG, lembaga pendukung PUG; dan e. strategi pencapaian kinerja.
Koreksi Anda