Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pengarusutamaan Gender
Teks Saat Ini
(1) Wali Kota melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan PUG di Daerah.
(2) Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan PUG di Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada setiap Perangkat Daerah dan secara berjenjang antar susunan pemerintahan dan dilakukan sebelum diadakannya penyusunan program atau kegiatan tahun berikutnya.
(3) Perangkat Daerah yang membidangi urusan perencanaan pembangunan daerah melakukan evaluasi secara makro terhadap pelaksanaan PUG di Daerah berdasarkan RPJMD dan Renja Perangkat Daerah.
(4) Pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dapat dilakukan melalui kerja sama dengan perguruan tinggi, pusat studi wanita, atau lembaga swadaya masyarakat.
(5) Hasil evaluasi pelaksanaan PUG di Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) menjadi bahan masukan dalam penyusunan kebijakan, program, dan kegiatan tahun mendatang.
Koreksi Anda
