Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pengarusutamaan Gender
Teks Saat Ini
(1) Materi laporan pelaksanaan PUG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 meliputi:
a. pelaksanaan program dan kegiatan;
b. instansi yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan;
c. sasaran kegiatan;
d. penggunaan anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau sumber lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. permasalahan yang dihadapi; dan
f. upaya yang telah dilakukan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan PUG di Daerah.
Koreksi Anda
