Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pengarusutamaan Gender

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Materi laporan pelaksanaan PUG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 meliputi: a. pelaksanaan program dan kegiatan; b. instansi yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan; c. sasaran kegiatan; d. penggunaan anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau sumber lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; e. permasalahan yang dihadapi; dan f. upaya yang telah dilakukan. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan PUG di Daerah.
Koreksi Anda