Koreksi Pasal 22
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Usaha Depot Air Minum
Teks Saat Ini
(1) Pada saat Peraturan Daerah ini ditetapkan, setiap usaha DAM yang telah memiliki izin usaha atau telah beroperasi harus menyesuaikan ketentuan Peraturan Daerah ini paling lama dalam jangka waktu 6 (enam) bulan.
(2) Sertifikat laik higiene sanitasi, izin usaha dan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan sebelum Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai habis masa berlakunya.
Koreksi Anda
