Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Usaha Depot Air Minum

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap usaha DAM yang melanggar Pasal 7 ayat (1), Pasal 11, Pasal 17 ayat (3), Pasal 18, Pasal 19 dan Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa : a. teguran tertulis; b. denda adminsitrasi; c. penghentian sementara kegiatan usaha; dan/atau d. pencabutan Izin Usaha. (2) Tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda