Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Usaha Depot Air Minum

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap usaha DAM wajib memenuhi persyaratan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Setiap DAM wajib memiliki : a. Nomor Induk Berusaha (NIB). b. sertifikat laik higiene sanitasi dari Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perizinan; dan c. sertifikat Pelatihan Keamanan Pangan bagi Pengelola dan Penjamah usaha DAM yang dikeluarkan oleh Dinas atau lembaga lain yang berkompeten.
Koreksi Anda