Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Usaha Depot Air Minum
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap penyelenggara usaha DAM wajib terdaftar di OSS. (2) Penyelenggara perizinan dilaksanakan oleh Lembaga OSS.
Koreksi Anda
(1) Setiap penyelenggara usaha DAM wajib terdaftar di OSS. (2) Penyelenggara perizinan dilaksanakan oleh Lembaga OSS.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran