Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Usaha Depot Air Minum

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap penyelenggara usaha DAM wajib terdaftar di OSS. (2) Penyelenggara perizinan dilaksanakan oleh Lembaga OSS.
Koreksi Anda