Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Usaha Depot Air Minum

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan terhadap kualitas air minum dilakukan dengan cara : a. pengawasan eksternal; dan b. pengawasan internal. (2) Pengawasan eksternal dilakukan oleh Dinas terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Pengawasan internal dilakukan oleh pelaku usaha DAM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengawasan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda