Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Usaha Depot Air Minum
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembinaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 14 dan Pasal 15 diatur lebih lanjut dalam Peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda
Pembinaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 14 dan Pasal 15 diatur lebih lanjut dalam Peraturan Wali Kota.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran