Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Usaha Depot Air Minum

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka peningkatan pengetahuan kualitas produksi air minum dan tertib berusaha perlu dilakukan pembinaan terhadap pemilik dan/atau penjamah usaha DAM. (2) Pembinaan dilakukan dalam bentuk pelatihan keamanan pangan siap saji usaha DAM, asistensi, bimbingan teknis, uji petik, monitoring dan evaluasi.
Koreksi Anda