Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Usaha Depot Air Minum
Teks Saat Ini
(1) Konsumen berhak mencoba air hasil produksi yang disediakan dalam bentuk dispenser oleh pemilik DAM.
(2) Setiap pembeli berhak mendapatkan bukti pembelian air dengan mencantumkan waktu pembelian.
(3) Konsumen berhak membatalkan pembelian dan/atau menolak pembayaran
a. sihkan galon sebelum pengisian air minum;
b. air yang dimasukan ke dalam galon berwarna/ keruh/berbau dan/atau mengandung zat-zat lain yang mengganggu kesehatan; dan
c. aliran air pengisi galon tidak lancar/tersumbat yang disebabkan karena filter tidak dibersihkan.
Koreksi Anda
