Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Usaha Depot Air Minum
Teks Saat Ini
(1) Air baku yang digunakan untuk proses produksi berasal dari sumber air, bebas dari sumber bahan pencemar sesuai standar baku mutu air yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Air baku sebagaimana pada ayat (1) berasal dari sumber air dan/atau perusahaan bersertifikat yang dibuktikan melalui nota pembelian.
(3) Air dalam jaringan distribusi rumah tangga dilarang digunakan sebagai sumber air untuk produksi.
(4) Penyimpanan air baku dalam tandon diganti setiap 1 (satu) minggu sekali.
(5) Pengangkutan air dari sumber sampai ke tandon air baku pada depot menggunakan alat transportasi yang aman dan tangki dari bahan tara pangan (food grade).
Koreksi Anda
