Koreksi Pasal 1
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Usaha Depot Air Minum
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah Kota adalah Daerah Kota Bekasi.
2. Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Wali Kota adalah Wali Kota Bekasi.
4. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5. Dinas Kesehatan yang selanjutnya disebut Dinas adalah Perangkat Daerah yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang kesehatan yang menjadi kewenangan daerah.
6. Air minum adalah air yang melalui proses pengolahan/ tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum.
7. Penyelenggaraan usaha adalah proses kegiatan perorangan atau badan usaha yang melakukan kegiatan bidang tertentu.
8. Depot Air Minum yang selanjutnya disingkat dengan DAM adalah usaha industri yang melakukan proses pengolahan air baku menjadi air minum dan menjual langsung kepada konsumen.
9. Higiene adalah usaha Kesehatan preventif yang menitikberatkan kegiatannya pada usaha Kesehatan individu maupun Kesehatan pribadi hidup manusia.
10. Sanitasi adalah usaha pencegahan terhadap semua faktor lingkungan hidup manusia yang mempengaruhi Kesehatan dan lingkungan.
11. Higiene Sanitasi adalah upaya unutk mengendalikan faktor risiko terjadinya kontaminasi yang berasal dari tempat, peralatan dan penjamah terhadap air air minum agar aman dikonsumsi.
12. Sertifikat Laik Higiene Sanitasi adalah bukti tertulis yang dikeluarkan oleh dinas yang menerangkan bahwa DAM telah memenuhi standar baku mutu atau persyaratan kualitas air minum dan persyaratan Higiene Sanitasi.
13. Penjamah adalah orang yang secara langsung menangani proses pengelolaan air minum pada Depot Air Minum Isi Ulang untuk melayani konsumen.
14. Standar baku mutu adalah spesifikasi teknis atau nilai yang dibakukan pada media lingkungan yang berhubungan dan/atau berdampak langsung terhadap kesehatan masyarakat.
15. Parameter wajib adalah persyaratan kualitas air minum yang wajib diikuti dan ditaati oleh seluruh penyelenggara air minum.
16. Parameter tambahan adalah persyaratan kualitas air minum yang dihasilkan dari perusahaan air minum.
17. Disinfeksi adalah proses menghilangkan sebagian besar atau semua mikroorganisme patogen kecuali spora bakteri yang terdapat di permukaan benda mati (non-biologis).
18. Air baku adalah air yang dapat berasal dari sumber air permukaan, cekungan air tanah dan/atau air hujan yang memenuhi baku mutu tertentu sebagai air baku untuk air minum.
19. Sterilisasi adalah proses membunuh semua mikroorganisme berbahaya, dari virus, bakteri, spora, dan lain-lain.
20. Online Single Submission yang selanjutnya disingkat OSS adalah Sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS untuk penyelenggaraan usaha berbasis risiko.
21. Online Single Submission Risk-Based Approach yang selanjutnya disebut OSS RBA adalah perizinan berusaha berbasis risiko yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya yang dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.
22. Pengawasan eksternal adalah pengawasan yang dilakukan terhadap air minum dengan sistem jaringan perpipaan, depot air minum, air minum bukan jaringan perpipaan untuk tujuan komersial dan bukan komersial oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan Kantor Kersehatan Pelabuhan Khusus untuk wilayah kerja Kantor Kesehatan Pelabuhan.
23. Pengawasan internal adalah pengawasan yang dilakukan terhadap air minum dengan sistem jaringan perpipaan, depot air minum, air minum bukan jaringan perpipaan untuk tujuan komersial oleh penyelenggara air minum.
Koreksi Anda
