Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERDA Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Perusahaan yang menyelenggarakan pemagangan dan melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan Pasal 20 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran lisan; b. peringatan tertulis; c. pembekuan kegiatan pemagangan; dan d. pembatalan pendaftaran magang. (2) Penjatuhan sanksi administratif berupa teguran lisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan oleh Kepala Dinas atau Pejabat yang berwenang kepada Perusahaan. (3) Perusahaan yang tidak melaksanakan teguran lisan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) akan dijatuhi sanksi administratif berupa peringatan tertulis. (4) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dikenakan paling banyak 3 (tiga) kali secara berturut- turut masing-masing untuk jangka waktu 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam. (5) Perusahaan yang tidak melaksanakan kewajibannya setelah berakhirnya jangka waktu peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikenakan sanksi pembekuan kegiatan pemagangan. (6) Sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikenakan untuk jangka waktu 1 (satu) bulan. (7) Perusahaan yang tidak melaksanakan kewajibannya setelah berakhirnya jangka waktu pembekuan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud ayat (6) dikenakan sanksi pembatalan pendaftaran magang.
Koreksi Anda