Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan penyelenggara Pemagangan wajib menyampaikan laporan paling lama 1 (satu) bulan setelah perusahaan selesai menyelenggarakan pemagangan ke Dinas.
(2) Dinas melakukan pembinaan terhadap Penyelenggaraan Pemagangan di Daerah.
Koreksi Anda
