Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
Teks Saat Ini
Dalam rangka Pemagangan Dinas dapat membentuk sistem informasi pemetaan keahlian dan kompetensi pencari kerja dalam bentuk survei dan/atau portal lapor kompetensi secara Online.
Koreksi Anda
