Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peserta Pemagangan yang telah memperoleh sertifikat Pemagangan dapat: a. direkrut langsung sebagai pekerja oleh Perusahaan yang melaksanakan Pemagangan; b. bekerja pada Perusahaan yang sejenis; dan/atau c. melakukan usaha mandiri atau wirausaha.
Koreksi Anda