Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
Teks Saat Ini
Peserta Pemagangan yang telah memperoleh sertifikat Pemagangan dapat:
a. direkrut langsung sebagai pekerja oleh Perusahaan yang melaksanakan Pemagangan;
b. bekerja pada Perusahaan yang sejenis; dan/atau
c. melakukan usaha mandiri atau wirausaha.
Koreksi Anda
