Koreksi Pasal 27
PERDA Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka menjaga mutu pemeliharaan Produktivitas Tenaga Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 perlu dilakukan pembudayaan Produktivitas.
(2) Pembudayaan Produktivitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dengan prinsip disiplin, konsisten dan berkelanjutan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai promosi, pengukuran, peningkatan dan pemeliharaan Produktivitas diatur dalam Peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda
