Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERDA Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemeliharaan Produktivitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf d terdiri dari: a. pembakuan teknik dan metode peningkatan Produktivitas; dan b. pelestarian penggunaan teknik dan metode peningkatan Produktivitas.
Koreksi Anda