Koreksi Pasal 26
PERDA Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
Teks Saat Ini
Pemeliharaan Produktivitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf d terdiri dari:
a. pembakuan teknik dan metode peningkatan Produktivitas; dan
b. pelestarian penggunaan teknik dan metode peningkatan Produktivitas.
Koreksi Anda
