Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERDA Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengukuran produktivitas tenaga kerja diselenggarakan dengan prinsip dapat dipercaya, akurat, dan akuntabel.
Koreksi Anda