Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
Teks Saat Ini
(1) Wali Kota melalui Dinas melakukan pengukuran, pemeliharaan dan bimbingan konsultansi produktifitas Tenaga Kerja pada skala Daerah.
(2) Pengukuran Produktivitas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri dari:
a. pengukuran Produktivitas individu;
b. pengukuran Produktivitas mikro;
c. pengukuran Produktivitas secara makro; dan
d. bimbingan konsultasi Produktivitas disosialisasikan dalam skala daerah.
Koreksi Anda
