Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERDA Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Wali Kota melalui Dinas melakukan pengukuran, pemeliharaan dan bimbingan konsultansi produktifitas Tenaga Kerja pada skala Daerah. (2) Pengukuran Produktivitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. pengukuran Produktivitas individu; b. pengukuran Produktivitas mikro; c. pengukuran Produktivitas secara makro; dan d. bimbingan konsultasi Produktivitas disosialisasikan dalam skala daerah.
Koreksi Anda