Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Pemagangan dilaksanakan atas dasar Perjanjian Pemagangan. (2) Perjanjian Pemagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat oleh Perusahaan penerima manfaat. (3) Perjanjian Pemagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. hak dan kewajiban peserta Pemagangan; b. hak dan kewajiban Penyelenggara Pemagangan; c. program Pemagangan; d. jangka waktu Pemagangan; dan e. besaran uang saku. (4) Pemagangan yang diselenggarakan tanpa Perjanjian Pemagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap tidak sah dan status peserta Pemagangan berubah menjadi pekerja Perusahaan yang menyelenggarakan pemagangan. (5) Perjanjian Pemagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disahkan oleh Dinas.
Koreksi Anda