Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peserta pemagangan di dalam negeri meliputi: a. pencari kerja; dan b. pekerja yang akan ditingkatkan kompetensinya.
Koreksi Anda