Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perusahaan yang tidak dapat memenuhi ketentuan Pasal 8 ayat (5) huruf a, dapat bekerja sama dengan Lembaga Pelatihan baik yang selenggarakan oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah atau swasta.
Koreksi Anda