Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan pemagangan dapat dilaksanakan di dalam dan luar negeri.
(2) Penyelenggara pemagangan dalam negeri dapat menerima peserta pemagangan paling banyak 20% (dua puluh persen) dari jumlah pekerja di Perusahaan.
(3) Penyelenggaraan pemagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
