Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan pemagangan dapat dilaksanakan di dalam dan luar negeri. (2) Penyelenggara pemagangan dalam negeri dapat menerima peserta pemagangan paling banyak 20% (dua puluh persen) dari jumlah pekerja di Perusahaan. (3) Penyelenggaraan pemagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda