Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERDA Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan Produktivitas dilaksanakan secara terpadu dan harmoni antara Pemerintah Daerah, dunia usaha, dunia pendidikan dan masyarakat. (2) Pelayanan Produktivitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri: a. promosi Produktivitas; b. peningkatan Produktivitas; c. pengukuran Produktivitas; dan d. pemeliharaan Produktivitas. (3) Promosi Produktivitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan untuk membangun kesadaran dan komitmen antara Pemerintah Daerah, dunia usaha, dunia pendidikan dan masyarakat. (4) Peningkatan Produktivitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diselenggarakan dengan prinsip relevan, efektif, efisien, terukur, ramah lingkungan, dan berkelanjutan.
Koreksi Anda