Koreksi Pasal 22
PERDA Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan Produktivitas dilaksanakan secara terpadu dan harmoni antara Pemerintah Daerah, dunia usaha, dunia pendidikan dan masyarakat.
(2) Pelayanan Produktivitas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri:
a. promosi Produktivitas;
b. peningkatan Produktivitas;
c. pengukuran Produktivitas; dan
d. pemeliharaan Produktivitas.
(3) Promosi Produktivitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan untuk membangun kesadaran dan komitmen antara Pemerintah Daerah, dunia usaha, dunia pendidikan dan masyarakat.
(4) Peningkatan Produktivitas sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b diselenggarakan dengan prinsip relevan, efektif, efisien, terukur, ramah lingkungan, dan berkelanjutan.
Koreksi Anda
