Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
Teks Saat Ini
(1) Pelatihan kerja dilaksanakan dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kompetensi peserta.
(2) Dalam mendukung kompetensi peserta pelatihan, Dinas menyiapkan sarana dan prasarana penunjang sesuai kebutuhan pelatihan.
Koreksi Anda
