Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelatihan kerja dilaksanakan dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kompetensi peserta. (2) Dalam mendukung kompetensi peserta pelatihan, Dinas menyiapkan sarana dan prasarana penunjang sesuai kebutuhan pelatihan.
Koreksi Anda