Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perangkat Daerah dapat menyelenggarakan pelatihan kerja sesuai dengan kewenangannya. (2) Pelatihan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terintegrasi melalui aplikasi satu data pelatihan. (3) Pemerintah Daerah dapat membentuk forum sebagai wadah inkubator pelatihan yang beranggotakan para pemangku kepentingan dan/atau stakeholder di Daerah dalam rangka mengatasi permasalahan Ketenagakerjaan di Daerah.
Koreksi Anda