Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) RTK Mikro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b wajib disusun oleh pemberi kerja. (2) RTK Mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. persediaan pegawai; b. kebutuhan pegawai; c. neraca pegawai; dan d. program kepegawaian. (3) Pemberi kerja yang menyusun RTK Mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas pelaksanaan dan melaporkan hasil pelaksanaannya kepada Dinas. (4) Dinas memberikan pembinaan, pendampingan, monitoring dan evaluasi dalam penyusunan RTK Mikro. (5) Penyusunan RTK Mikro dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda