Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari: a. Lampiran I : Ringkasan Perubahan APBD yang Diklasifikasi Menurut Kelompok dan Jenis Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan; b. Lampiran II Ringkasan Perubahan APBD yang Diklasifikasi Menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi; c. Lampiran III : Rincian Perubahan APBD Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan, Sub Kegiatan, Akun, Kelompok, Jenis Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan; d. Lampiran IV : Rekapitulasi Perubahan Belanja Daerah dan Kesesuaian Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program Beserta Hasil, Kegiatan Berserta Keluaran, dan Sub Kegiatan Beserta Keluaran; e. Lampiran V : Rekapitulasi Perubahan Belanja Daerah Untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah dan Fungsi Dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara; f. Lampiran VI : Rekapitulasi Perubahan Belanja Untuk Pemenuhan SPM; g. Lampiran VII : Sinkronisasi Program pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dengan Rancangan APBD; h. Lampiran VIII : Sinkronisasi Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan pada Rencana Kerja Perintah Daerah dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara dengan Rancangan APBD; i. Lampiran IX : Sinkronisasi Program Prioritas Nasional dengan Program Prioritas Daerah; j. Lampiran X : Daftar Jumlah Pegawai Per Golongan dan Per Jabatan; k. Lampiran XI : Daftar Piutang Daerah; l. Lampiran XII : Daftar Penyertaan Modal Daerah dan Investasi Daerah Lainnya; m. Lampiran XIII : Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah; n. Lampiran XIV : Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Lain-Lain; o. Lampiran XV : Daftar Sub Kegiatan Tahun Anggaran Sebelumnya yang Belum Diselesaikan dan Dianggarkan Kembali Dalam Tahun Anggaran yang Direncanakan; p. Lampiran XVI : Daftar Dana Cadangan;dan q. Lampiran XVII : Daftar Pinjaman Daerah.
Koreksi Anda