Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024
Teks Saat Ini
(1) Penerimaan pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, terdiri atas :
a. sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya, yaitu:
1. semula Rp131.294.484.961,00
2. bertambah Rp393.069.164.522,00 jumlah penerimaan pembiayaan Rp524.363.649.483,00 setelah perubahan
b. Pencairan Dana Cadangan, yaitu:
1. semula Rp67.472.388.000,00
2. bertambah Rp0,00 jumlah pencairan dana cadangan Rp67.472.388.000,00 setelah perubahan
(2) Pengeluaran pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, terdiri atas penyertaan modal, yaitu :
1. semula
Rp48.000.000.000,00
2. bertambah
Rp0,00 jumlah penyertaan modal setelah perubahan Rp48.000.000.000,00
Koreksi Anda
