Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerimaan pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, terdiri atas : a. sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya, yaitu: 1. semula Rp131.294.484.961,00 2. bertambah Rp393.069.164.522,00 jumlah penerimaan pembiayaan Rp524.363.649.483,00 setelah perubahan b. Pencairan Dana Cadangan, yaitu: 1. semula Rp67.472.388.000,00 2. bertambah Rp0,00 jumlah pencairan dana cadangan Rp67.472.388.000,00 setelah perubahan (2) Pengeluaran pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, terdiri atas penyertaan modal, yaitu : 1. semula Rp48.000.000.000,00 2. bertambah Rp0,00 jumlah penyertaan modal setelah perubahan Rp48.000.000.000,00
Koreksi Anda