Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Anggaran pembiayaan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, terdiri atas: a. penerimaan pembiayaan 1. semula Rp198.766.872.961,00 2. bertambah Rp393.069.164.522,00 jumlah penerimaan pembiayaan setelah Rp591.836.037.483,00 perubahan b. pengeluaran pembiayaan 1. semula Rp48.000.000.000,00 2. bertambah Rp0,00 jumlah pengeluaran pembiayaan setelah Rp48.000.000. 000,00 perubahan
Koreksi Anda