Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEMBENTUKAN DANA CADANGAN UNTUK MEMBIAYAIPENYELENGGARAAN PEMILIHAN WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTATAHUN 2024
Teks Saat Ini
(1) Kekurangan biaya penyelenggaraan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 dianggarkan pada APBD Tahun Anggaran berkenaan.
(2) Dalam hal Dana Cadangan tidak dipergunakan untuk penyelenggaraan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 dikarenakan adanya perubahan peraturan perundang-undangan dan/atau perubahan sistem pemilihan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota, maka Dana Cadangan dipindahkan ke dalam Rekening Kas Umum Daerah pada Tahun Anggaran 2024.
(3) Dalam hal terdapat sisa anggaran Dana Cadangan saat Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 telah selesai dilaksanakan, sisa Dana Cadangan wajib disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah dan dilakukan penutupan rekening.
Koreksi Anda
