Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEMBENTUKAN DANA CADANGAN UNTUK MEMBIAYAIPENYELENGGARAAN PEMILIHAN WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTATAHUN 2024
Teks Saat Ini
Program dan kegiatan yang dapat dibiayai dari Dana Cadangan adalah program dan kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
Koreksi Anda
