Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEMBENTUKAN DANA CADANGAN UNTUK MEMBIAYAIPENYELENGGARAAN PEMILIHAN WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTATAHUN 2024
Teks Saat Ini
(1) Dana Cadangan dipergunakan sesuai dengan tujuan pembentukan Dana Cadangan, yaitu untuk membiayai penyelenggaraan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
(2) Dalam hal Dana Cadangan ditempatkan dalam portofolio yang memberikan hasil tetap dengan resiko rendah, maka untuk penggunaannya dipindahbukukan ke dalam Rekening Kas Umum Daerah Tahun Anggaran 2024 yang dialokasikan untuk membiayai penyelenggaraan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
Koreksi Anda
