Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEMBENTUKAN DANA CADANGAN UNTUK MEMBIAYAIPENYELENGGARAAN PEMILIHAN WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTATAHUN 2024
Teks Saat Ini
(1) Pengalokasian anggaran untuk pembentukan Dana Cadangan dalam APBD Tahun Anggaran Berkenaan sesuai dengan jumlah yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang pembentukan Dana Cadangan.
(2) Alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipindahbukukan dari Rekening Kas Umum Daerah ke rekening Dana Cadangan.
(3) Pemindahbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan surat perintah Kuasa Bendahara Umum Daerah atas persetujuan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah.
Koreksi Anda
